Anggota Komisi III DPR Minta Usul BNN soal Larangan Vape Dikaji Mendalam

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.za

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) nan mendorong pelarangan vape alias rokok elektrik di Indonesia.

Usulan ini mencuat setelah BNN menemukan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape nan beredar di masyarakat.

Abdullah menilai, temuan BNN nan berasal dari uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape, menjadi bahan krusial bagi Komisi III, terutama di tengah pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan krusial dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III bakal mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” kata Abdullah, Kamis (9/4).

video from internal kumparan

Ia menegaskan, penyalahgunaan vape sebagai medium peredaran narkoba merupakan ancaman nyata nan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, modus ini berpotensi memperluas penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda, lantaran lebih susah terdeteksi.

“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara kudu datang untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah mengingatkan kebijakan pelarangan tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Ia menekankan perlunya mempertimbangkan beragam aspek, termasuk akibat sosial dan ekonomi.

“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut kudu melalui tahapan nan matang. Banyak pelaku UMKM nan menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat nan juga menggunakannya,” jelasnya.

Ilustrasi vape Foto: AFP/Jose Luis Magana

Ia menambahkan, perumusan kebijakan kudu dilakukan secara komprehensif dan berbasis info agar upaya pemberantasan narkoba tetap efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Semua kudu diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai kebijakan nan diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, usulan pelarangan vape disampaikan BNN dalam pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika di DPR. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, nan saat ini memuat 64 RUU.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan