Ammar Zoni nan merupakan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan bakal menjalani sidang putusan pada 23 April 2026.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan nan digelar Kamis (16/4).
"Ya, sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2026 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," kata hakim.
Sementara itu, kuasa norma Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan angan mengenai sidang putusan nan bakal dihadapi oleh kliennya. Ia berambisi Ammar bakal bebas dari hukum.
"Penggeledahan kudu ada izin dari pengadilan, dan kudu ada buletin aktivitas penggeledahan, ini juga enggak ada. Kemudian penyitaan juga tidak ada saksi, saksi hanya dari polisi. Bisa saja peralatan itu ditaruh, ya kan?" tutur Jon.
Jon mengatakan Ammar hanya seorang pengguna narkoba. Menurutnya, Ammar semestinya direhabilitasi lantaran sudah beberapa kali terlibat narkoba.
"Kalau dari keterangan ahli, dia kan terbukti adiksi, ketergantungan, jadi kudu diobati," ucap Jon.
Dalam pleidoi, Ammar membantah tuduhan sebagai pengedar alias bandar narkoba. Dengan berurai air mata, mantan suami Irish Bella itu berjanji hanyalah seorang pecandu nan butuh pertolongan.
Ammar merasa tuntutan jaksa penuntut umum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sangat tidak setara bagi seorang penyalahguna narkoba.
"Demi Allah, saya tidak seperti nan dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar. Demi Allah saya tidak pernah sekali pun menjual alias menjadi perantara, alias mempunyai apalagi menyimpan peralatan tersebut seperti nan dituduhkan," tegas Ammar.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·