Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun tidak perlu dilaporkan ke polisi mengenai kritik nan disampaikan terhadap pemerintah.
Menurutnya, opini alias pendapat nan berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan kewenangan asasi manusia bagi penduduk negara nan dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana alias dipenjarakan.
"Opini alias pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan info nan andal oleh pihak nan mempunyai otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk mendowngrade pemerintah seakan-akan anti kritik dan anti demokrasi.
Padahal, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai kewenangan asasi manusia dan kerakyatan sebagai fundamen utama.
"Feri Amsari juga bukan mahir pertanian, sehingga tidak mempunyai kompetensi di bagian tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," kata Pigai.
Pigai menegaskan pendapat nan berkarakter kritik tidak dapat dipidana alias dipenjarakan, selain mengandung unsur penghasutan nan mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun tetap berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang kewenangan (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak nan mempunyai tanggungjawab (obligation holder)untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
"Oleh lantaran itu, kritik semestinya dipandang sebagai corak kontrol sosial terhadap keahlian pemerintah," kata dia.
Pigai juga membujuk semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik nan sehat.
Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase kerakyatan nan semakin matang, sehingga respons terhadap kritik semestinya tidak berujung pada laporan polisi.
"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama penduduk negara ini untuk memojokkan alias men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal kerakyatan dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," kata Pigai.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya nan menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.
Laporan itu dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian dan teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Polda Metro Jaya juga menerima dua Laporan Polisi (LP) terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut ucapannya mengenai kritik swasembada pangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dilayangkan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan alias Pasal 264 tentang buletin bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
(yoa/agt)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·