Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 40 ormas Islam nan tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Permadi Arya namalain Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.
Mereka dilaporkan atas dugaan memframing mengenai video Jusuf Kalla (JK) nan dinilai menistakan kepercayaan Kristen melalui sebuah video dan podcast.
"Kami menganggap bahwa apa nan mereka sampaikan dalam video alias podcast nan mereka lakukan, kami anggap mereka telah memframing, melakukan upaya-upaya nan kemudian memenuhi unsur tindak pidana," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di gedung Bareskrim, Senin (4/5/2026).
Dia menegaskan, Ade Armando dianggap telah menakut-nakuti kerukunan umat berakidah di Indonesia. Menurutnya, pernyataan Ade Armando terbukti telah memantik umat Kristen memberikan reaksi negatif kepada isi pidato Jusuf Kalla tersebut.
"Itu sudah terbukti dengan gimana akibat dari podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani nan seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan kepercayaan Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan," tutupnya.
Laporan Sebelumnya
Sebelumnya, Ade Armando dan Permasi Arya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memotong video pidato Jusuf Kalla hingga memicu kegaduhan.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Senin, 20 April 2026. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 20 April 2026. Laporan dilayangkan Paman Nurlette berbareng Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka menuding ada penghasutan dan provokasi lewat konten nan beredar.
Potongan video pidato JK disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten itu dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan JK.
Cara Polisi Selidiki Dugaan Pemotongan Video Ceramah JK
Polisi tetap mendalami laporan dugaan pemotongan video pidato Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) nan disebut telah memicu kegaduhan. Kini, video pidato tersebut tetap dianalisis.
“Barang bukti pasti bakal dianalisa dan diuji,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Dia mengatakan, kajian dilakukan dengan mengandalkan lab digital forensik nan telah tersertifikasi.
“Polri mempunyai Lab digital forensik nan andal dan tersertifikasi,” ujarnya.
Di samping itu, Budi mengatakan, pihaknya juga bakal menyiapkan manajemen penyelidikan. Pelapor dan saksi bakal dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, saksi dan peralatan bukti,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·