Ade Armando dan Abu Janda Buka Suara Usai Dilaporkan soal Video JK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda buka bunyi mengenai laporan soal dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Ade mengatakan tak memahami substansi nan dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya tersebut.

Sebab, Ade mengaku dirinya tidak mengedit ataupun memotong video pidato JK tersebut. Melainkan, hanya memberikan komentar.

"Saya tidak mengerti dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong pidato Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong alias mengedit dan kemudian menyebarkannya. nan saya lakukan hanyalah mengomentari potongan pidato JK nan menyebar di bumi online," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ade menyatakan bakal tetap mengikuti proses norma atas laporan dugaan penghasutan dan provokasi tersebut.

Sementara itu, Abu Janda tak banyak berkomentar mengenai laporan tersebut. Namun, dia menduga laporan itu dibuat atas dasar kebencian.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ucap dia.

Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato JK saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Laporan dibuat Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membikin laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi nan diduga dilakukan oleh kerabat Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Senin.

Nurlette menyebut potongan pidato JK nan diunggah Ade di kanal Youtube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan serta keonaran di ruang publik.

Hal itu, kata dia, memicu munculnya pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan.

"Saya haqqul yaqin bahwa jika video itu diposting dalam keadaan nan utuh, tidak dipotong-potong seperti nan kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak bakal terkontaminasi, masyarakat tidak bakal ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.

Atas dasar itu, Nurlette melaporkan Ade dan Permadi mengenai dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 UU ITE dan alias Pasal 243 KUHP.

Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan sejumlah peralatan bukti. Antara lain, video utuh pidato JK, potongan video nan diunggah Ade di kanal Youtube Coktro TV hingga potongan video nan diunggah Permadi di akun Facebook.

Lebih lanjut, Nurlette menegaskan laporan nan dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla, melainkan inisiatif APAM.

(fra/dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional