Polisi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran pos polisi di simpang Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung. Mereka melakukan tindakan ricuh usai pekerja menggelar May Day, Jumat (1/5).
Keenam pelajar itu berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Polisi belum mengungkap asal sekolah mereka.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5).
Dari tangan tersangka, diamankan peralatan bukti berupa peledak molotov, bensin, serta atribut golongan seperti bendera bertuliskan "Punk Football Hate Cops" dan stiker "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api".
"Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada nan menyiapkan peledak molotov, ada nan melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," ucapnya.
Selain itu, polisi tetap mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku lain nan terlibat.
"Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar tetap melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui kajian CCTV dan ekstraksi info dari ponsel para pelaku," tandasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·