6 Pelajar Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi Usai Aksi May Day di Bandung

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Barang bukti nan diamankan Polda Jabar dari tersangka perusakan akomodasi umum Cikapayang-Pasupati usai Aksi May Day di Bandung, Sabtu (2/5/2026). Foto: Dok. Humas Polda Jabar

Polisi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran pos polisi di simpang Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung. Mereka melakukan tindakan ricuh usai pekerja menggelar May Day, Jumat (1/5).

Keenam pelajar itu berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Polisi belum mengungkap asal sekolah mereka.

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5).

Barang bukti nan diamankan Polda Jabar dari tersangka perusakan akomodasi umum Cikapayang-Pasupati usai Aksi May Day di Bandung, Sabtu (2/5/2026). Foto: Dok. Humas Polda Jabar

Dari tangan tersangka, diamankan peralatan bukti berupa peledak molotov, bensin, serta atribut golongan seperti bendera bertuliskan "Punk Football Hate Cops" dan stiker "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api".

"Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada nan menyiapkan peledak molotov, ada nan melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," ucapnya.

Barang bukti nan diamankan Polda Jabar dari tersangka perusakan akomodasi umum Cikapayang-Pasupati usai Aksi May Day di Bandung, Sabtu (2/5/2026). Foto: Dok. Humas Polda Jabar

Selain itu, polisi tetap mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku lain nan terlibat.

"Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar tetap melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui kajian CCTV dan ekstraksi info dari ponsel para pelaku," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan