Batam, CNN Indonesia --
Proses norma kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Asrama Polda Kepri pada Selasa (14/4) naik ke tahap penyelidikan. Para pelaku nan ditetapkan sebagai tersangka terancam 10 tahun penjara.
Keempat pelaku nan sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Bripda Arouna Sihombing sebagai pelaku utama, kemudian tiga lainnya ialah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Muhammad Alfarizi. Selain dijatuhkan balasan kode etik dipecat sebagai personil Polri, mereka juga terancam balasan Pidana 7 tahun dan 10 tahun penjara sesuai peraturan nan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya jika pasal 446 itu 7 tahun maksimal, sedangkan pasal 468 itu 10 tahun maksimal," Kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic, Jum'at malam (17/4).
Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP primer subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penyertaan alias turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan nan mengakibatkan Bripda Natanael Simanungkalit meninggal dunia.
Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan nan terungkap ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga cukup bukti untuk melakukan tindak pidana.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci motif penganiayaan keempat para tersangka nan menyebabkan Bripda Natanael Simanungkalit tewas ditangan seniornya.
"Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan dan hasil gelar penyelidikan kami statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Sehingga untuk hari ini, ketiga saksi tersebut kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan pelaku tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit mempunyai peran masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini Bripda Arouna Sihombing merupakan pelaku utama, sedangkan tiga orang lainnya menerima perintah dari pelaku secara sadar untuk menghabisi nyawa Bripda Natanael.
"Masing-masing ada perannya, pelaku utama ada ya, mungkin lantaran ada perintah, tapi tetap dilaksanakan. Sekarang semua nan melakukan, ada nan perintah ada nan sadar," kata Eddwi.
(arp/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·