Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerima empat kapal perikanan nan sebelumnya digunakan dalam praktik menangkap ikan secara terlarangan (illegal fishing). Tak lagi ditenggelamkan, kapal-kapal nan telah mempunyai kekuatan norma tetap (inkrah) ini sekarang disulap menjadi aset produktif bagi negara dan nelayan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan kepada KKP, Kamis (16/4) lalu. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Tangkap-Manfaat nan diusung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan kapal-kapal tersebut telah melalui proses investigasi hingga putusan pengadilan serta telah berkekuatan norma tetap (inkrah) dirampas untuk negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal nan telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan alias ditenggelamkan," ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ipunk menjelaskan sebanyak tiga kapal diperuntukkan bagi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan alias koperasi perikanan. Lalu satu kapal MV Run Zeng 03 nan bakal direkondisi sebagai kapal pengawas. Kapal tersebut mempunyai berat lebih dari 800 GT.
Ipunk menekankan dengan dijadikannya MV. Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara nan produktif, serta sarana penegakan hukum.
Selain itu, pihaknya juga bakal memastikan agar kapal-kapal nan diserahkan kepada nelayan betul-betul tepat sasaran, tepat guna, dan tidak bakal mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi menyebut prinsip penanganan peralatan rampasan negara adalah memberikan faedah kepada masyarakat dan negara.
"Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai corak kerjasama nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan," tutur Kuntadi.
Ia menambahkan penyelesaian peralatan rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana kami memastikan peralatan tersebut bisa mendatangkan manfaat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP lantaran telah mengoptimalkan penggunaan peralatan rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Saiful Umam dalam laporannya merinci letak keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut, ialah FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.
Berdasarkan info KKP, sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan. Rinciannya, empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah wilayah untuk kepentingan nelayan, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.
(rea/ara)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·